Waspadai Rentenir Online Berkedok Financial Technology

Sumber: economy.okezone.com

Grapadinews.co.id – Peran financial technology sebenarnya bisa membantu dalam pengelolaan keuangan. Hanya dengan satu perangkat, Anda bahkan bisa melakukan investasi, menabung hingga meminjam uang. Namun demikian tidak semua aplikasi fintech bisa dipercaya. Ada beberapa yang justru dapat menjerumuskan nasabah.

Digital memang memudahkan, akan tetapi sebagai masyakat madani Anda harus lebih cerdas. Maka sebelum memutuskan untuk menjadi nasabah dari suatu fintech lebih baik teliti terlebih dahulu apakah mereka sudah memenuhi standar hukum atau belum? Lantas bagaimana feedback dari para user mengenai aplikasi itu?

Pada kenyatannya sebagian besar fintech justru merugikan nasabahnya. Bagaimana fakta yang beredar? Lalu apa saja yang perlu ditinjau ulang sebelum bergabung dengan mereka?

Fintech pinjaman

Sumber: uangteman.com

Tujuan dari kehadiran financial technology sebenarnya ingin memudahkan dan menguntungkan masyarakat. Mereka biasanya memberikan penawaran terkait pinjaman. Dewasa ini praktik demikian banyak dijumpai.

Bahkan Anda bisa menemukan puluhan aplikasi fintech yang menyediakan fasilitas pinjaman. Rata-rata dari mereka memberikan persyaratan yang cukup mudah.

Saking mudahnya persyaratan yang diajukan, banyak masyarakat yang mempercayai hingga akhirnya mereka terbelit pinjaman online. Bukan hanya sekadar pinjaman, bunga yang ditawarkan juga makin tinggi setiap harinya sampai-sampai mengalami batas normal.

Sebagai konsekuensinya, mereka yang terlibat hutang dengan bunga tinggi dikejar-kejar oleh debt collector. Praktik demikian anehnya masih banyak diminati, padahal prosedur yang mereka terapkan tidak sesuai dengan hukum.

Maraknya rentenir online berkedok fintech

Sumber: nextren.grid.id

Fakta tentang hal tersebut mendapatkan perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut mereka, saat ini fintech yang banyak digembar-gemborkan tersebut sebenarnya merupakan rentenir online.

Sebagian besar dari mereka belum mendaftarkan diri pada OJK. Sebab menurut laporan pada Desember 2018, hanya ada 88 fintech yang baru terdaftar di lembaga itu. Berikut merupakan ciri dari rentenir online berkedok financial technology.

Bunga tinggi

Sumber: mediakonsumen.com

Di lembaga keuangan seperti perbankan biasa bunga telah ditentukan saat akad. Baik peminjam dan yang meminjamkan menyepakati hal tersebut. Namun berbeda dengan rentenir online, mereka memang menawarkan syarat yang sangat mudah, yakni hanya dengan foto kpi KTP, mendaftar dengan email maka pinjaman langsung di transfer ke rekening pribadi.

Baca Juga  Aspek Kajian Studi Kelayakan Bisnis

Sebagai konsekuensinya, bunga yang dikenakan sangatlah tinggi. Ada yang memberikan bunga 1 persen sehari. Bayangkan saja bila dikalikan satu bulan, yang berarti 30 persen. Menurut laporan, nasabah-nasahab tersebut terkadang juga harus membayarkan hutang dua kali lipat karena bunga yang membengkak, atau bahkan jumlah bunga yang pada akhirnya lebih banyak dari pinjaman.

Tidak terdaftar di OJK

Sumber: ekbis.sindonews.com

Semua lembaga keuangan di Indonesia baik online maupun offline diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Mereka harus mendaftarkan perusahaan untuk kemudian dicek keabsahannya.

Nah, jika Anda bingung mau cek melalaui apa, kini OJK sudah melaporkannya langsung di web sehingga siapapun bisa memeriksa. Berikut link fintech yang telah terdaftar https://www. ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-di-OJK-per-Februari-2019.aspx

Persyaratan sangat mudah

Sumber: wanita.me

Pada umumnya fintech abal-abal hanya memberlakukan persyaratan secara formalitas saja. Untuk menarik minat peminjam, mereka memberikan persayaratan yang sangat mudah. Hanya bermodalkan KTP dan mengisi data berisi email, nomor telepon dan rekening untuk mencairkan dana.

Prosesnya pun terbilang sangat cepat. Setelah data dimasukkan, uang pinjaman sudah langsng ditransfer pada hari itu juga.

Penagihan

Sumber: indonesiainside.id

Masyarakat banyak yang mengeluhkan bunga yang diberlakukan oleh rentenir online. Saking banyaknya, sampai-sampai ada yang tidak lagi mampu membayar. Kendati demikian para debt collector terus meneror.

Perbuatan-perbuatan mereka sudah tergolong ke dalam tindak kriminal dan membuat tidak nyaman. Ada yang mencuri semua data nasabah untuk menelepon semua sanak saudaranya, ada yang terus menerus menelepon sembari mengancam hingga pada beberapa kasus justru dilakukan pelecehan.

Dari semua tindakan yang tidak wajar di atas bisa dipastikan bila fintech tersebut tidak layak diizinkan beroperasi. Mereka hanya bisa memeras nasabah dan justru membuat mereka kesulitan. Hal demikian patut diketahui oleh masyarakat sebagai dasar dalam menggunakan financial technology secara bijak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Download E-Magazine Grapadinews!

Join our mailing list to receive the latest news and updates from our team.

You have Successfully Subscribed!

Pin It on Pinterest

Shares
Share This