sumber: sajian-sedap.grid.id
Berita tentang beberapa warga negara Indonesia yang terjangkit virus corona menyebabkan kepanikan mendadak di masyarakat. Sebagian menjadi panik dan melakukan penimbunan barang dan bahan makanan. hal ini dilakukan dengan anggapan jika barang yang diperlukan dan bahan makanan sudah ada di dalam rumah, maka anggota keluarga akan aman dari virus corona karena tidak perlu keluar rumah lagi.
Padahal sebenarnya, tindakan seperti ini akan sangat merugikan alih-alih menguntungkan, loh. Bukan hanya merugikan orang lain karena akan kesulitan mencari kebutuhannya (yang sudah habis diborong beramai-ramai), juga akan merugikan ekonomi secara umum, yang imbasnya akan kembali ke kita-kita juga. supaya lebih jelas, ayo simak paparan alasannya di bawah ini.
Tidak Keluar Rumah Bukan Berarti Aman Dari Virus
Virus corona itu sifanya droplet (menempel) dan bukan by air (beterbangan di udara) seperti virus flu atau TBC. Jadi, jika tidak keluar rumah namun tidak menjaga kebersihan dan daya tahan, tetap saja akan berpotensi tertular. Lagipula, sebanyak apa sih kita tidak bisa keluar rumah? Para ASN, pekerja kantor, dan jenis pekerjaan lainnya juga pasti harus keluar rumah. Pastikan Anda menjaga kebersihan, selalu mencuci tangan setelah memegang fasilitas umum dan sebelum makan, bersihkan badan sebelum memegang dan menggendong anak, agar kuman tidak menyebar di rumah.
Penimbunan Barang Akan Mengakibatkan Inflasi Dan Kenaikan Harga
Cina, sebagai negara dengan jumlah jangkitan paling besar di dunia, mengalami pembengkakan inflasi hingga 5,4 persen akibat aktivitas penimbunan makanan. harga bahan makanan naik hingga 20,6 persen. Angka inflasi tersebut merupakan yang tertinggi sejak tahun 2011. Jika masyarakat Indonesia panik dan melakukan penimbunan, mungkin saja hal yang sama akan terjadi pada tingkat inflasi kita.
Tindakan Penimbunan Adalah Tindak Pidana
Sanksi pidana atas aktivitas penimbunan barang terdapat di dalam pasal 107 UU Perdagangan. Disebutkan bahwa tindakan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada sat terjdi kelangkaan barang akan dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp50 miliar. Ancamannya cukup bikin puyeng ya, tidak kalah dengan efek corona. Jadi sebaiknya tidak menimbun barang secara berlebihan, ya.
Tindakan Penimbunan Malah Akan Membuat Kepanikan Baru
Panic buying seperti yang dilakukan sebagian masyarakat justru akan menimbulkan kepanikan baru. Seperti kelangkaan beberapa jenis barang dan meroketnya harga. Hal ini justru akan lebih panjang efeknya, apalagi mengingat dalam kurang dari tiga bulan ke depan kita akan menyongsong Ramadhan dan Idul Fitri, dimana menjelang hari raya tersebut konsumsi juga akan meningkat terutama pada sembako. Bisa dibayangkan, seberapa besar efek panic buying tersebut bagi perekonomian secara umum.
Nah, dari paparan di atas jelas terlihat, bahwa panic buying dan menimbun barang karena virus corona ini lebih banyak efek negatifnya. Tindakan impulsif seperti ini justru akan membuat kepanikan dan masalah baru di masyarakat, yang efek sampingnya bisa jadi akan lebih panjang.
Jadi, ayo sikapi dengan cerdas dan mawas diri kasus corona di Indonesia. Saring berita dengan benar dan tidak mudah terpancing apalagi oleh berita hoax, selain tetap menjaga kebersihan dan ketahanan tubuh keluarga. Semoga bermanfaat.