MenyalinHarap perbaharu

Hore ! Mahasiswa S1 tidak Lagi Wajib Skripsi Bagaimana Ketentuannya ?

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, membuat terobosan yang menimbulkan pro dan kontra. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim saat meluncurkan program Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Saat ini pemerintah tidak mewajibkan lagi bagi mahasiswa s1 untuk menyusun skripsi, eitss jangan senang dulu. Tentu Mendikbudristek atau Nadiem Makariem dan Kementrian sudah memikirkan ini dan mengkaajinya berulang ulang. Memang kalau kita lihat, beberapa tahun belakangan ini banyak mahasiswa yang tidak paham isi skripsinya sendiri. Bahkan di beberapa kampus ada banyak lho yang mirisnya pengajarnya menjadi joki skripsi, sangat miris tentunya. Mahasiswa justru ketika selesai melaksanakan kuliah malah tidak dapat praktek.

Mahasiswa S1 tidak Lagi Wajib, Skripsi yang digantikan tugas akhir ini sangat menarik tentu penelitian yang dilakukan mahasiswa ini baik secara individu maupun kelompok dapat langsung diaplikasikan. Sehingga hal ini dapat membawa efek domino pertumbuhan pengusaha dan juga terbukanya lapangan pekerjaan.

Kali ini kita harus angkat kaki untuk mas Nadiem Makariem.,. Ehhhh maaf maaf maksudnya angkat Jempol… hehehe

Tugas Akhir yang disusun tentunya dapat membuka pemikiran mahasiswa untuk lebih terbuka. Serta mendorong mahasiswa untuk berwirausaha sejak dini.

Berikut aturan lengkap Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 terkait skripsi atau program sarjana.

Pasal 18
(1) Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar minimal 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 8 (delapan) semester.

(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada:

a. semester satu dan semester dua paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit semester; dan

Baca Juga  Memakai Studi Kelayakan Bisnis Dengan Jasa Di Surabaya

b. semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua puluh empat) satuan kredit semester.

(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.

(4) Mahasiswa pada program sarjana dapat memenuhi sebagian beban belajar di luar program studi dengan ketentuan:

a. Satu (1) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama; dan

b. Paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan huruf c.

(5) Mahasiswa pada program sarjana terapan wajib melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja yang relevan minimal 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.

(6) Selain kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mahasiswa pada program sarjana terapan dapat memenuhi beban belajar paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan huruf c.

(7) Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pemenuhan beban belajar di luar program studi dan kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6).

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) dikecualikan bagi mahasiswa pada program studi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan.

(9) Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:

a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau

Baca Juga  Kemiskinan di Pandeglang: Menyoroti Kinerja Bupati

b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

Pasal 30 Ayat 1
(1) Mahasiswa program diploma dan program sarjana/sarjana terapan dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol).

Starbuck Strategy

Baca Juga Jasa Sebar Kuesioner

dan jasa sebar kuesioner terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Download E-Magazine Grapadinews!

Join our mailing list to receive the latest news and updates from our team.

You have Successfully Subscribed!

Pin It on Pinterest

Shares
Share This