10 Prinsip Manajemen Keuangan Syariah

Advertisements
Sumber: Bitcoinist.com

Grapadinews.co.id – Gejolak di pasar keuangan global telah menyebabkan sistem alternatif intermediasi keuangan mengalami peningkatan popularitas dalam beberapa tahun terakhir, utamanya perbankan dan keuangan syariah. Bank syariah merupakan instansi yang menerapkan dasar dan hukum Islam dalam setiap transaksi dan produknya. Dengan harapan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dan bertransaksi dengan aman.

Namun pada dasarnya, bank syariah di sini dianggap hampir sama dengan konvensional meskipun telah menerapkan hukum dan dasar Islam. Lantas bagaimana sih seharusnya konsep keuangan menurut Islam itu? Simak ulasannya berikut ini!

Memahami konsep keuangan menurut Al-Qur’an

Sumber: aboutislam.net

Istilah ‘Qur’an’ berasal dari kata qara’a yang berarti ’membaca’. Bagi umat Islam, Kitab Suci ini adalah bukti dari mukjizat yang diberikan kepada Nabi Muhammad, serta panduan paling lengkap bagi umat Muslim di seluruh dunia. Di dalamnya tercantum seluruh aspek kehidupan, salah satunya yakni soal keuangan dan hukum syariah.

Al-Qur’an berisi 114 surat, 6.235 ayat dan berisikan wahyu nyata. Di dalamnya juga terdapat percakapan antara Allah kepada Nabi Muhammad untuk menunjukkan bahwa mukjizat yang diberikan kepada beliau benar adanya.

Di dalamnya dengan jelas tercantum bahwa sistem keuangan yang diperbolehkan menurut Islam ialah yang tidak mengandung riba. Riba berarti bunga pinjaman yang dibebankan kepada si peminjam. Besarnya biasanya tergantung dari kebijakan masing-masing instansi.

Sesuai Syariah

Sumber: www.regulationasia.com

Syariah berarti ‘jalur yang harus diikuti’. Tidak hanya yang mengarah pada Allah, tetapi sesuatu yang harus dipercayai oleh umat Islam sebagai pedoman akan kebenaran. Untuk itulah mengapa muslim wajib menjalankan hal tersebut untuk kehidupan lebih baik.

Meskipun setiap Muslim berhak membeirkan pendapat tentang apa pun itu, namun seberapa tinggi jabatan dan ilmu tidak ada yang boleh mengubah hukum Allah. Syariah merupakan sesuatu yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Sementara yang tercantum di sana berasal dari Sang Pencipta.

Pada dasarnya hukum Islam didasarkan pada konsep syariah untuk kepentingan semua umat. Pada bidang keuangan, banyak instansi dan praktik-praktik finansial utamanya bank-bank di Barat sudah jauh berbeda dengan konsep yang dianjurkan oleh Islam. Sedangkan sejak dahulu hingga sekarang bank-bank berbasis syariah tidak diizinkan membuat uang dan kebijakan.

Baca Juga  Tips Memilih Sewa Bus Pariwisata Terbaik Di Jakarta

Menggunakan prinsip Murabaha

Sumber: risknreturns.com

Istilah Murabaha mengacu pada suatu bentuk kredit perdagangan atau pinjaman di mana bank syariah mengambil kepemilikan konstruktif atau fisik aset tersebut. Aset itu kemudian dijual kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan orang tersebut diizinkan membayar bank dengan sejumlah uang tertentu.

Menjaga keuangan dengan Sukuk

Sumber: www.worldfinance.com

Umumnya salah satu cara untuk meningkatkan pendanaan utang perusahaan adalah dengan menerbitkan obligasi. Dalam situasi ini, pemegang obligasi menerima bunga dan itulah yang selalu dibayarkan sebelum dividen dibayarkan kepada pemegang saham.

Namun menurut hukum Islam, metode pengumpulan dana ini tidak diizinkan karena bunga dilarang. Sebaliknya, obligasi syariah (dikenal sebagai sukuk) terkait dengan aset dasar yang disusun sedemikian rupa, sehingga pemegang sukuk adalah pemilik sebagian dari aset dasar tersebut. Laba sudah termasuk itu.

Menjauhi riba

Sumber: emiratesnbd.com

Kata riba dalam hukum Islam berarti menambahkan sesuatu dari batas normal. Jadi secara luas dapat diartikan sebagai penambahan jumlah pokok pinjaman sesuai dengan waktu yang disepakati. Dengan kata lain sama halnya dengan bunga.

Sementara itu, pada hukum syariah berusaha untuk menghilangkan pembayaran dan penerimaan bunga dalam segala bentuk. Sebab pertama pengembalian tidaklah sesuai dengan yang dipinjam. Kedua, tentu saja dapat merugikan salah satu pihak.

Prinsip pada bank syariah

Sumber: www.tamimi.com

Bank syariah harus memenuhi prinsip-prinsip Islam. Maka mereka harus mengikuti poin-poin berikut untuk bisa dikatakan aman dan tidak merugikan masyarakat.

  • Tidak boleh membiarkan pinjaman disertai dengan bunga. Tanda terima dan pembayaran oleh riba sangat dilarang.
  • Pembagian untung dan rugi harus sesuai dengan sistem perbankan Islam.
  • Semua transaksi keuangan harus didukung aset. Dengan kata lain, menghasilkan uang dari uang tidak dapat diterima oleh hukum Islam.
  • Perilaku spekulatif dilarang.
  • Hanya kontrak yang disetujui oleh syariah yang dapat diterima.
Baca Juga  Pengeluaran Langsung dan Tidak, Apa Bedanya?

Sebagai informasi tambahan bila hukum Islam juga melarang investasi yang terkait dengan perjudian, minuman keras hingga tembakau.

Tentang Hawala

Sumber: journal.wahedinvest.com

Dalam pengertiannya secara hukum, hawala bisa berupa surat penukaran, cek, atau surat menyurat. Ialah mekanisme yang digunakan untuk mengatur akun internasional dengan transfer buku. Secara umum juga bisa diartikan sebagai sistem yang mengatur pengiriman dan penerimaan uang melalui bentuk tunai.

Debitur menyerahkan tanggung jawab pembayaran hutang kepada pihak ketiga, karenanya tanggung jawab secara otomatis juga dialihkan. Pengaturan ini tidak ada pada konsep keuangan Islam, jadi transaksi sepenuhnya menggunakan sistem kepercayaan dan kejujuran. Maka dari itu, cara ini disebut juga dengan sistem kekeluargaan.

Membuat uang dalam hukum syariah

Sumber: www.albawaba.com

Dalam prinsip keuangan Barat, bank menghasilkan uang dengan membebankan bunga atas pinjaman. Contoh sederhananya adalah pembelian rumah KPR. Bank meminjamkan uang untuk membeli hunian dan Anda harus mengembalikannya dengan bunga. Inilah yang kemudian digunakan untuk meraup keuntungan.

Sementara itu, bank syariah dilarang keras memungut bunga. Mereka tidak membebankan bunga tetapi sebaliknya, turut berpartisipasi dalam pembagian hasil. Deposan juga memberikan keuntungan untuk bank yang ditentukan oleh rasio yang telah disepakati. Oleh karena itu, pasti ada kemitraan yang dibangun antara bank syariah dan deposannya, bisa juga antar bank dan klien investasinya.

Bank syariah tidak dapat menghasilkan uang dengan uang. Uang hanya merupakan alat tukar dan tidak memiliki nilai dalam dirinya sendiri. Karenanya Islam tidak memperbolehkan benda tersebut menghasilkan lebih banyak lagi.

Menurut hukum Islam, umat hanya dianjurkan untuk membelanjakan dan/atau berinvestasi. Dengan demikian dia akan bertambah, namun tidak membebankan siapapun.

Menjalankan risiko dengan risiko

Sumber: mihe.ac.uk

Pada bank dan instansi keuangan barat, investor dijamin dari tingkat bunga yang telah ditentukan dan investee menanggung semua risiko. Penanam modal tersebut akan menerima pengembalian yang telah ditentukan terlepas dari apakah proyek berhasil atau gagal.

Konsep ini tidak berlaku dalam perbankan Islam. Sistem tersebut dianggap tidak adil dan bertabrakan dengan prinsip dasar syariah. Maka dalam hal ini Islam mengatur keadilan yang didapat antara investor dan investee. Ketika sebuah proyek menghasilkan laba, kedua belah pihak akan membaginya sama rata atau dalam proporsi yang telah ditentukan. Di sisi lain, jika suatu proyek mengalami kerugian, maka investor yang akan menanggungnya, sementara investee menanggung kerugian dengan tidak menerima upah atau gaji.

Baca Juga  Sisihkan Untuk Beramal, 7 Tips Menghemat Keuangan Ini Mudah Diaplikasikan

Tentang leasing

Sumber: www.zawya.com

Menurut sistem Barat perusahaan sering menyewakan aset untuk digunakan dalam bisnis mereka. Perjanjian leasing biasanya membuat ketentuan untuk lesse (perusahaan yang menyewakan peralatan) untuk membayar lesor (pemilik peralatan) melalui pembayaran berkala. Di dalamnya berisi elemen modal dan bunga. Keuangan syariah melarang apapun itu yang mengandung bunga.

Islam mengatur dengan konsep ijara, yakni bentuk sewa yang melibatkan pengalihan kepemilikan suatu layanan untuk jangka waktu tertentu dan telah dipertimbangkan serta disepakati. Alih-alih membuat ketentuan untuk pembayaran jumlah modal dan bunga, pengaturan ini memungkinkan lembaga keuangan mendapatkan profit dengan membebankan biaya sewa pada aset yang disewakan, tentu kepada pelanggan.

Selama periode sewa perusahaan, leasing masih memiliki aset tetapi penyewa memiliki hak untuk menggunakannya. Ketika perjanjian berakhir, maka hak untuk menggunakan aset kembali ke lessor. Sewa syariah hampir terlihat seperti sewa operasi (di mana risiko dan manfaat kepemilikan tetap ada pada perusahana leasing). Namun adanya penukaran dari sewa islami dapat disusun sedemikian rupa agar terlihat risiko dan manfaat kepemilikan aset sewaan diteruskan oleh penyewa.

Pada prinsipnya, Islam melarang segala bentuk kegiatan yang mengandung riba. Dewasa ini konsep tersebut terus diaplikasikan, sementara hanya satu pihak yang diuntungkan. Maka dari itu, hukum syariah ingin agar kedua belah pihak sama-sama untung dengan pembagian adil. Untuk yang ingin berkonsultasi lebih lanjut tentang jasa konsultan manajemen bisnis   silahkan klik www.grapadikonsultan.co.id

 

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Download E-Magazine Grapadinews!

Join our mailing list to receive the latest news and updates from our team.

You have Successfully Subscribed!

Pin It on Pinterest

Shares
Share This